KONTAN.CO.ID-JAKARTA Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan akan berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didorong untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Bahkan, DJP Kemenkeu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. "Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada awak media di Kanto DJP Pusat, Senin (8/1).
Baca Juga: 59,56 Juta NIK-NPWP Sudah Dipadankan, Ini Cara Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak Tercatat, masih ada 12,5 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Pasalnya, baru sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023. Angka ini setara 82,63% dari 72,46 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. "Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, belum lama ini.