KONTAN.CO.ID-JAKARTA Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan akan berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didorong untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Bahkan, DJP Kemenkeu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. "Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada awak media di Kanto DJP Pusat, Senin (8/1).
Musim Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan akan berlaku pada 1 Juli 2024 mendatang. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didorong untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Bahkan, DJP Kemenkeu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. "Kita mengimbau sekali lagi pada saat pelaporan ini, yuk kita validasi NIK yang belum validasi, sehingga pada pelaporan SPT adalah momen yang baik," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada awak media di Kanto DJP Pusat, Senin (8/1).