Musim mudik 2018, pembayaran santunan Jasa Raharja turun 19,08%.



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama momentum mudik hingga arus balik tahun ini, jumlah pembayaran santunan PT Jasa Raharja (Persero) mengalami penurunan hingga 19,08%. Hal ini sebab menurunnya tingkat kecelakaan di jalanan.

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto menjelaskan, jumlah masyarakat yang disantuni Jasa Raharja sampai dengan H+7 musim lebaran atau tepatnya hingga 23 Juni 2018 sebesar Rp 43,60 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan 19,08% jika dibandingkan dengan realisasi santunan musim mudik tahun lalu.

Penurunan tersebut terjadi beberapa hal. Yakni adanya program-program mudik gratis yang digelar oleh badan usaha milik negara (BUMN) termasuk Jasa Raharja. Sehingga, hal tersebut menurunkan angka kecelakaan di jalanan.


"Dan juga para stakeholder lain bersinergi sangat baik, semisal mengantisipasi dan mengurai kemacetan di jalan," kata Hervanka kepada Kontan.co.id, Senin (25/6).

Adapun santunan tersebut dibayarkan kepada ahli waris dengan rata-rata kurang dari satu hari atau 22 jam sejak terjadinya kecelakaan. Untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan berada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja telah diterbitkan surat jaminan ke Rumah Sakit (RS).

Selanjutnya, kata Hervanka, pihak RS menagihkan penggantian biaya rawatan korban tersebut kepada Jasa Raharja dengan nilai maksimal sebesar Rp 20 juta.

Hingga Mei 2018, secara total Jasa Raharja telah membayarkan santunan sebesar Rp 985,7 miliar hingga Mei 2018. Jumlah itu meningkat sekitar 75,59% dibanding realisasi Mei 2017 sebesar Rp 561,39 miliar.

Abdul Haris selaku Kepala Divisi Pencegahan dan Pelayanan Jasa Raharja menjelaskan, berdasarkan jumlah santunan tersebut porsi santunan untuk meninggal dunia sebesar 23,56% kepada 120.418 korban. Lalu sisanya lagi berasal dari santunan korban kecelakaan atau luka-luka.

Untuk di musim lebaran, Abdul melihat kenaikan santunan tidak terlalu besar karena jalan raya padat sehingga angka kecelakaan juga akan minim.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 yang berlaku sejak 1 Juni 2017 besaran santunan naik hingga 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto