KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) permusikan tengah hangat dibicarakan oleh para pelaku dunia musik di Indonesia. Salah satu musisi Indonesia vokalis Dmasiv Rian memiliki pandangan mengenai rancangan undang-undang tersebut. Ia meminta agar beleid ini tidak mengekang kreatifitas mereka. Rian Ekky Pradipta seorang musisi menilai, jika RUU Permusikan hendaknya hanya mengatur mengenai tata kelola bagaimana seorang musisi dihargai dengan karyanya dan industri musik itu sendiri. "Jadi setuju kalau Undang-Undang (UU) itu berpihak pada musisi, maksudnya tidak perlu ngurusin kreatifnya," tutur Rian Dmasiv saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (3/1). Dua pasal dalam RUU Permusikan yang menjadi perbincangan di antara para musisi dan pelaku dunia musik yaitu Pasal 5 dan Pasal 32. Pasal 5, diantaranya berisi pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Sementara Pasal 32 menyebutkan, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah, harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara otodidak.
Musisi meminta agar RUU Permusikan tidak mengekang kreatifitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) permusikan tengah hangat dibicarakan oleh para pelaku dunia musik di Indonesia. Salah satu musisi Indonesia vokalis Dmasiv Rian memiliki pandangan mengenai rancangan undang-undang tersebut. Ia meminta agar beleid ini tidak mengekang kreatifitas mereka. Rian Ekky Pradipta seorang musisi menilai, jika RUU Permusikan hendaknya hanya mengatur mengenai tata kelola bagaimana seorang musisi dihargai dengan karyanya dan industri musik itu sendiri. "Jadi setuju kalau Undang-Undang (UU) itu berpihak pada musisi, maksudnya tidak perlu ngurusin kreatifnya," tutur Rian Dmasiv saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (3/1). Dua pasal dalam RUU Permusikan yang menjadi perbincangan di antara para musisi dan pelaku dunia musik yaitu Pasal 5 dan Pasal 32. Pasal 5, diantaranya berisi pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Sementara Pasal 32 menyebutkan, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah, harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara otodidak.