JAKARTA. Dorongan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN) agar bank syariah pelat merah melebarkan sayap bisnisnya ke Filipina sepertinya cuma isapan jempol. Pasalnya, aturan Bank Indonesia (BI) yang mengelompokkan bisnis bank berdasarkan kegiatan usahanya atawa BUKU membatasi ruang gerak dalam berekspansi. Saat ini, Imam T Saptono, Pengurus Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bilang, institusi keuangan yang menganut prinsip bagi hasil bagi risiko di Indonesia masih mentok di kelompok BUKU 2. Yakni, bank-bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. Malah, tidak sedikit perbankan syariah yang masih anteng di kelompok BUKU 1. “Sesuai ketentuan BI, perbankan yang masuk kelompok BUKU 2 itu ekspansinya terbatas. Nah, untuk ekspansi di luar negeri itu baru boleh bank-bank yang masuk kelompok BUKU 3,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (23/1).
Mustahil perbankan syariah ekspansi ke Filipina
JAKARTA. Dorongan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN) agar bank syariah pelat merah melebarkan sayap bisnisnya ke Filipina sepertinya cuma isapan jempol. Pasalnya, aturan Bank Indonesia (BI) yang mengelompokkan bisnis bank berdasarkan kegiatan usahanya atawa BUKU membatasi ruang gerak dalam berekspansi. Saat ini, Imam T Saptono, Pengurus Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bilang, institusi keuangan yang menganut prinsip bagi hasil bagi risiko di Indonesia masih mentok di kelompok BUKU 2. Yakni, bank-bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. Malah, tidak sedikit perbankan syariah yang masih anteng di kelompok BUKU 1. “Sesuai ketentuan BI, perbankan yang masuk kelompok BUKU 2 itu ekspansinya terbatas. Nah, untuk ekspansi di luar negeri itu baru boleh bank-bank yang masuk kelompok BUKU 3,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (23/1).