KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mutasi virus corona B.1.1.7 dinyatakan telah masuk ke Indonesia. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta melakukan antisipasi dengan tetap menerapkan ketentuan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. SE tersebut tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Penanggulangan penyebaran mutasi virus corona B.1.1.7 menggunakan SE tersebut dinyatakan oleh Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko. "(Untuk menanggulangi penyebaran) kami sama sesuai dengan edaran," kata Handoko melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Beberapa protokol yang harus dipatuhi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pengguna pesawat yang memasuki Indonesia, yakni: Baca Juga: Mutasi virus corona di Inggris masuk Indonesia, ini cara mencegah penularan - WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik health alert card (e-HAC) internasional. - Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. - Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah. Baca Juga: Virus B117 ditemukan di Indonesia, ini yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19