JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk tetap berpendapat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa mereka dengan WestLB AG dalam perkara dugaan salah transfer dana senilai US$ 26 juta. Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti untuk memperkuat argumen tersebut. Sayang, ia enggan membeberkan apa saja bukti yang telah ia sampaikan ke pengadilan. Yang jelas, Umi menegaskan, bukti-bukti yang mereka ajukan itu menjelaskan bahwa, produk investasi Variable Redemption Porfolio Linked Certificate of Deposits yang menjadi inti sengketa, adalah produk yang tunduk kepada hukum Inggris.
Mutiara Ajukan Bukti Kompetensi
JAKARTA. PT Bank Mutiara Tbk tetap berpendapat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa mereka dengan WestLB AG dalam perkara dugaan salah transfer dana senilai US$ 26 juta. Umi Alfiah, Kuasa Hukum Bank Mutiara, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan bukti untuk memperkuat argumen tersebut. Sayang, ia enggan membeberkan apa saja bukti yang telah ia sampaikan ke pengadilan. Yang jelas, Umi menegaskan, bukti-bukti yang mereka ajukan itu menjelaskan bahwa, produk investasi Variable Redemption Porfolio Linked Certificate of Deposits yang menjadi inti sengketa, adalah produk yang tunduk kepada hukum Inggris.