Mutu Beton Tol MBZ, Saksi PMI Bilang Sudah Dilakukan Perbaikan Setiap Ada Temuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ terus bergulir. Salah satu agenda yang berjalan adalah mendengarkan saksi Moh. Matorurrozak, Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama selaku konsultan pengendali mutu independen (PMI).

Dalam persidangan Kamis (30/5) kemarin, Matorurrozak menyebutkan mutu beton Jalan Tol MBZ sudah sesuai berdasarkan data yang diperoleh.

"Pekerjaan kami membantu BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan BPJT (Badan Pengawas Jalan Tol) untuk memonitor berkala supaya pembangunan sesuai spesifikasi dan RTA (Rencana Teknik Akhir). Berdasarkan data yang diperoleh, mutu sudah sesuai," ujar Matorurrozak.


Sebagai konsultan PMI, Matorurrozak mengatakan, perusahaannya bertugas untuk memotret keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan dari segi mutu. Temuan-temuan dalam pengecekan tersebut dilaporkan ke BPJT dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku BUJT.

Menurut Matorurrozak, timnya bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selama proses tersebut, memang ada beberapa temuan yang kemudian dilaporkan baik melalui grup di platform pesan instan maupun melalui surat yang dikirimkan oleh leader. "Setelah bersurat, temuan-temuan dilakukan perbaikan," kata Matorurrozak.

Matorurrozak mengakui, selaku konsultan PMI, pihaknya pernah mengirimkan surat dengan Nomor 0005/MI/PMI-JJC/VII/2017 pada 04 Juli 2017. Dalam surat tersebut, pihaknya menuliskan bahwa mutu slab beton cukup 30 MPa dengan mempertimbangkan bahwa slab dalam hal ini lebih banyak menderita beban lentur daripada beban tekan.

Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik mengatakan, dalam periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi telah mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab. Hasilnya, sampel beton yang diuji terbukti 100% memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan.

"Pengujian dilakukan pada batching plant masing-masing sampel beton dan juga dilakukan di laboratorium independen Institut Teknologi Bandung dan Universitas Trisakti. Hasil pengujian keseluruhan sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi dari spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa,” pungkas Hendri.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.

“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Selasa (14/5)..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo
TAG: