KONTAN.CO.ID - YANGON. Dua jurnalis Reuters yang dipenjara di Myanmar akhirnya menghirup udara segar setelah pemerintah membebaskan mereka. Kedua jurnalis tersebut sempat mendekam di penjara lebih dari 500 hari karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Rahasia Negara. Mengutip Reuters, Selasa (7/5), kedua jurnalis tersebut bernama Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah dihukum pada September 2018 dengan tujuh tahun penjara. Keputusan ini menuai kecaman internasional dan mempertanyakan kemajuan demokrasi di Myanmar. Namun mereka kemudian dibebaskan setelah Presiden Myanmar Win Myint memberikan amnesti kepada 6.520 tahanan, dimana mereka termasuk di dalamnya. Presiden Myanmar memang telah memberikan amnesti kepada ribuan tahanan lainnya dalam amnesti massal sejak bulan lalu.
Pemberian amnesti massal ini sudah menjadi tradisi di Myanmar menyambut Tahun Baru Tradisional negara tersbut yang jatuh pada 17 April. Reuters sendiri bersikukuh bahwa kedua jurnalisnya tersebut tidak melakukan kejahatan apapun dan terus menyerukan kebebasan mereka. Kedua wartawan ini pada Desember 2017 melakukan penyelidikan terhadap pembunuhan 10 pria dan anak laki-laki Muslim Rohingnya yang dilakukan pasukan keamanan dan warga sipil Budha di Negara Bagian Rakhine Myanmar Barat selama penumpasan tentara dimulai pada Agustus 2017. Menurut perkiraan Amerika Seriakt (AS) operasi penumpasan tentara ini membuat 730.000 etnis Rohingnya melarikan diri ke Bangladesh. Sementara dalam laporan yang ditulis kedua jurnalis ini menampilkan kesaksian para pelaku, saksi dan keluarga korban, tentang peristiwa tersebut. Mereka juga mendapat Penghargaan Pulitzer untuk pelaporan internasional pada Mei, penghargaan tersebut menambah deretan penghargaan yang mereka raih dari kerja jurnalisme mereka.