KONTAN.CO.ID - YANGON. Dua jurnalis Reuters yang dipenjara di Myanmar akhirnya menghirup udara segar setelah pemerintah membebaskan mereka. Kedua jurnalis tersebut sempat mendekam di penjara lebih dari 500 hari karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Rahasia Negara. Mengutip Reuters, Selasa (7/5), kedua jurnalis tersebut bernama Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah dihukum pada September 2018 dengan tujuh tahun penjara. Keputusan ini menuai kecaman internasional dan mempertanyakan kemajuan demokrasi di Myanmar. Namun mereka kemudian dibebaskan setelah Presiden Myanmar Win Myint memberikan amnesti kepada 6.520 tahanan, dimana mereka termasuk di dalamnya. Presiden Myanmar memang telah memberikan amnesti kepada ribuan tahanan lainnya dalam amnesti massal sejak bulan lalu.
Myanmar bebaskan dua jurnalis Reuters setelah mendekam 500 hari di penjara
KONTAN.CO.ID - YANGON. Dua jurnalis Reuters yang dipenjara di Myanmar akhirnya menghirup udara segar setelah pemerintah membebaskan mereka. Kedua jurnalis tersebut sempat mendekam di penjara lebih dari 500 hari karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Rahasia Negara. Mengutip Reuters, Selasa (7/5), kedua jurnalis tersebut bernama Wa Lone (33) dan Kyaw Soe Oo (29) telah dihukum pada September 2018 dengan tujuh tahun penjara. Keputusan ini menuai kecaman internasional dan mempertanyakan kemajuan demokrasi di Myanmar. Namun mereka kemudian dibebaskan setelah Presiden Myanmar Win Myint memberikan amnesti kepada 6.520 tahanan, dimana mereka termasuk di dalamnya. Presiden Myanmar memang telah memberikan amnesti kepada ribuan tahanan lainnya dalam amnesti massal sejak bulan lalu.