KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Peraturan Nomor I-C terkait reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau kerap disebut Exchange-Traded Fund (ETF). Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah merevisi minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana. Jika sebelumnya NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar. Salah satu manajer investasi, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menanggapi koreksi tersebut dapat mendorong penerbitan produk ETF baru.
NAB Awal Reksadana ETF Diturunkan Jadi Rp 1 Miliar, Begini Kata Manajer Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui Peraturan Nomor I-C terkait reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa atau kerap disebut Exchange-Traded Fund (ETF). Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah merevisi minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal reksadana. Jika sebelumnya NAB awal ditetapkan minimal Rp 5 miliar, kini dipangkas menjadi Rp 1 miliar. Salah satu manajer investasi, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi menanggapi koreksi tersebut dapat mendorong penerbitan produk ETF baru.