JAKARTA. Memasuki 2013, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan aturan pre-closing. Aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri reksadana. Analis Senior PT Finera Prosperindo, Edbert Suryajaya mengatakan, dengan adanya proses pre-closing, nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) reksadana lebih mencerminkan kondisi pasar. Jadi, kinerja reksadana menjadi lebih sehat. Pre-closing merupakan masa lima menit sebelum penutupan waktu reguler perdagangan. Dalam masa pra-penutupan tersebut, investor masih bisa melakukan order perdagangan, tapi harga sudah tidak bisa dilihat. Bursa memberlakukan pra penutupan untuk menstabilkan harga yang berpotensi volatil di akhir waktu perdagangan.
NAB harian beberapa reksadana bisa terpengaruh
JAKARTA. Memasuki 2013, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan aturan pre-closing. Aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri reksadana. Analis Senior PT Finera Prosperindo, Edbert Suryajaya mengatakan, dengan adanya proses pre-closing, nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) reksadana lebih mencerminkan kondisi pasar. Jadi, kinerja reksadana menjadi lebih sehat. Pre-closing merupakan masa lima menit sebelum penutupan waktu reguler perdagangan. Dalam masa pra-penutupan tersebut, investor masih bisa melakukan order perdagangan, tapi harga sudah tidak bisa dilihat. Bursa memberlakukan pra penutupan untuk menstabilkan harga yang berpotensi volatil di akhir waktu perdagangan.