NAB harian beberapa reksadana bisa terpengaruh



JAKARTA. Memasuki 2013, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan aturan pre-closing. Aturan itu akan membawa dampak positif bagi industri reksadana.

Analis Senior PT Finera Prosperindo, Edbert Suryajaya mengatakan, dengan adanya proses pre-closing, nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) reksadana lebih mencerminkan kondisi pasar. Jadi, kinerja reksadana menjadi lebih sehat.

Pre-closing merupakan masa lima menit sebelum penutupan waktu reguler perdagangan. Dalam masa pra-penutupan tersebut, investor masih bisa melakukan order perdagangan, tapi harga sudah tidak bisa dilihat. Bursa memberlakukan pra penutupan untuk menstabilkan harga yang berpotensi volatil di akhir waktu perdagangan.


Edbert mengatakan, biasanya, harga saham bergerak liar sekitar lima menit sebelum penutupan. Sehingga harga menjadi semu karena tidak mencerminkan pergerakan harga sepanjang hari perdagangan. "Harga semu tadi dapat membuat nilai NAB/UP reksadana ikut liar mengikuti pergerakan harga saham," ujar Edbert, Senin (7/1).

Menurut Edbert, NAB/UP reksadana harian sejumlah reksadana berpotensi naik, tapi beberapa reksadana bisa turun akibat aturan ini. Tapi, peraturan ini tidak mempengaruhi kinerja reksadana saham dalam jangka panjang. "Kinerja reksadana tetap akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang meliputi alokasi aset, pemilihan saham, serta timing transaksi, " kata dia.

Grace Wiragesang, Direktur Lautandhana Investment Management mengatakan pre-closing tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja reksadana. "Karena harga tetap terbentuk pada pukul 16.00 waktu penutupan terjadi," ujar Grace yang juga merupakan pengurus Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati