JAKARTA. Presenter Nadia Mulya kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/12) untuk menjenguk ayahnya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya yang berada di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK."Bawa rendang," kata Nadia di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).Nadia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Nadia, rendang yang dibawakannya memang merupakan pesanan dari Budi Mulya. Meski demikian, rendang pesanan ayahnya bukanlah buatannya sendiri. "Enggak lah, saya enggak bisa masak," kata Nadya.Seperti diketahui, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian dana talangan (bail out) Bank Century. Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa Moneter Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nadia Mulya bawa rendang untuk sang ayah
JAKARTA. Presenter Nadia Mulya kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/12) untuk menjenguk ayahnya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya yang berada di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK."Bawa rendang," kata Nadia di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).Nadia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Nadia, rendang yang dibawakannya memang merupakan pesanan dari Budi Mulya. Meski demikian, rendang pesanan ayahnya bukanlah buatannya sendiri. "Enggak lah, saya enggak bisa masak," kata Nadya.Seperti diketahui, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian dana talangan (bail out) Bank Century. Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa Moneter Bank Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News