Nadia Mulya berharap ayahnya dapat keadilan hukum



JAKARTA. Presenter Nadia Mulya kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1). Nadia datang untuk menjenguk ayahnya, Budi Mulya.

Budi Mulya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK.

"Setiap datang pasti bawa baju ganti. Karena di situ (rutan) dibatasi," kata Nadia kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/1).


Nadia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju berwarna biru. Nadya berharap proses hukum yang saat ini sedang berjalan, segera selesai. Menurutnya, sang ayah telah mengikuti proses hukum sesuai prosedur sehingga dia menginginkan ayahnya diadili dengan seadil-adilnya.

"Kalau keinginan saya bukan hanya sebagai anak, tetapi sebagai warga negara kan pengennya kita sudah mengikuti prosedur. Semua berkas sudah diserahkan, kita inginnya cepat diselesaikan dan keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tutur Nadia.

Soal kasus dugaan korpusi yang menjerat ayahnya tersebut, Nadia mengaku bahwa ayahnya, Budi Mulya, tak pernah menceritakan kasus itu kepadanya. "Bukannya enggak mau, saya juga enggak mau urusan karena fungsi saya di sini lebih support kepada Bapak. Tapi intinya saya rasa masyarakat, media sudah tahu," tambah Nadia.

Selain itu, Nadya pun mengaku akan menemani Budi Mulya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. "Saya sih maunya ada di situ buat Bapak," tambahnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian dana talangan (bail out) Bank Century. Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Devisa Moneter Bank Indonesia.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan