Nadiem bolehkan pemda terapkan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan penyesuaian terkait pemberian izin atas kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi izin bagi sekolah mulai belajar tatap muka pada Januari 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut adalah dengan memberikan kewenangan pada pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka. 

“Pemberian izin ini bisa serentak, atau bertahap, tergantung pada kesiapan daerah, sesuai dengan diskresi kepada daerah dan berdasarkan evaluasi mana daerah yang siap atau tidak,” ujar Nadiem, Jumat (20/11). 


Nadiem juga menambahkan, kalau kebijakan ini akan mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. 

Baca Juga: Bukan berdasar peta risiko, keputusan pembukaan sekolah kini di tangan Pemda

Untuk itu, ia mendesak daerah dan sekolah yang ingin tatap muka segera untuk meningkatkan persiapan dalam menjalankan sekolah tanpa jarak jauh ini. 

Selain pemda, Nadiem menjabarkan ada beberapa pihak juga yang menentukan apakah sekolah akan dibuka atau tidak, yaitu kepala sekolah yang bersangkutan dan perwakilan orang tua murid atau lewat komite sekolah.

“Pokoknya 3 pihak ini kalau tidak mengizinkan, ya tidak boleh. Kalau misal setuju semua, ya sekolah boleh tatap muka. Jadi harus ada persetujuan ketiga pihak itu,” terang Nadiem. 

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan kalaupun misalnya sekolah sudah akhirnya tatap muka, tetapi keputusan final nantinya akan ada pada individu, alias keputusan orang tua masing-masing. 

"Kalau sekolah dibuka, say a tekankan orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk d atang tatap muka. Jadi hak terakhir di individu. Meski sekolah sudah tatap muka, izin tetap ada di orang tua," tandasnya.

Selanjutnya: Kemendikbud buka seleksi untuk satu juta guru P3K di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli