KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. "Hari ini kita mempertanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya. Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang putusan, Selasa (30/6/2026). Nadiem mengaku tidak menerima putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah dalam dakwaan subsider. Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," katanya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Selain pidana penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,597 miliar. Menurutnya, kewajiban tersebut pada praktiknya membuat ancaman hukuman yang dihadapinya menjadi lebih berat. "Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu. Dari laporan harta kekayaan saya saat mengakhiri masa jabatan, saya tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun," ujarnya. Nadiem juga membantah pernah menerima dana sebagaimana disebut dalam perkara tersebut. Ia menegaskan dana senilai Rp 809,597 miliar itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. "Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Sudah dibuktikan dengan dokumen maupun saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Uang itu bukan milik saya dan tidak ada hubungannya dengan saya maupun perkara Chromebook," katanya. Ia menilai fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan, termasuk keterangan para ahli, seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Nadiem mengatakan perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia memastikan akan menempuh upaya hukum banding untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
Baca Juga: Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Diminta Uang Pengganti Rp 809,6 Miliar "Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak saya, keluarga saya, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Atas putusan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,597 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News