Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Keputusan mengajukan banding disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan pada Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus berjuang demi kebenaran," kata Nadiem di kompleks Pengadilan Tipikor Jakarta.


Baca Juga: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,68 Triliun

Nadiem juga meminta dukungan masyarakat. Menurutnya, seluruh penjelasan yang disampaikan selama persidangan belum mampu mengubah keyakinan majelis hakim. 

Karena itu, ia berharap proses hukum di tingkat berikutnya dapat memberikan keadilan.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara selama lima tahun akan diberlakukan.

Baca Juga: Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Meski dinyatakan bersalah, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun.

Nilai uang pengganti dalam tuntutan jaksa terdiri dari Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. 

Jaksa juga meminta hukuman pengganti berupa sembilan tahun penjara apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara yang dituntut.

Baca Juga: Hakim Juga Vonis Nadiem Makarim Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Dengan pengajuan banding tersebut, proses hukum kasus pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/30/15065251/nadiem-makarim-ajukan-banding-atas-vonis-10-tahun-kasus-laptop-chromebook.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News