KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan mengajukan banding disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan pada Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut. "Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus berjuang demi kebenaran," kata Nadiem di kompleks Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan mengajukan banding disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan pada Selasa (30/6/2026). Ia menegaskan akan terus memperjuangkan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut. "Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus berjuang demi kebenaran," kata Nadiem di kompleks Pengadilan Tipikor Jakarta.
TAG: