KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2024). Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Pra Peradilan di PN Jaksel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2024). Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
TAG: