KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain. Kerugian negara berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), jaksa menyatakan kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Kasus Chromebook Nadiem Makarim Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan CDM mencapai 44.054.426 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi menggunakan kurs terendah pada periode 2020–2021 sebesar Rp14.105 per dolar AS, nilainya setara Rp621.387.678.730 atau sekitar Rp621,3 miliar. “Jika ditotal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun,” ujar jaksa di persidangan. Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak didahului kajian yang memadai. Kajian tersebut disebut tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di Indonesia. Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena ketergantungan pada jaringan internet yang stabil.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, 14 Menteri Dibui Karena Korupsi Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat dua kali ditunda karena kondisi kesehatannya. Nadiem diketahui menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 21 hari. Berdasarkan keterangan dokter, ia dinyatakan cukup sehat pada 2 Januari 2026, namun majelis hakim memberikan tenggat hingga 5 Januari 2026 untuk menghadiri persidangan. Sebelumnya, pada Desember 2025, hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca Juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Dalam kasus ini, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/11173311/nadiem-makarim-didakwa-rugikan-negara-rp-21-t-dalam-kasus-chromebook. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News