KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan agar para guru honorer bisa menikmati honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beleid Menteri Nadiem itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Pada aturan ini Nadiem mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.
Nadiem Makarim izinkan dana BOS dipakai membayar guru honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan agar para guru honorer bisa menikmati honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beleid Menteri Nadiem itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Pada aturan ini Nadiem mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.