KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan agar para guru honorer bisa menikmati honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beleid Menteri Nadiem itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Pada aturan ini Nadiem mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50% dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.
Baca Juga: Meski Minggu, Sri Mulyani melobi IsDB demi utang US$ 250 juta untuk tangani Covid-19 Kebijakan Nadiem ini bertujuan untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi virus corona Covid-19 tetap diberikan honor sesuai haknya. "Batasan persentase yang selama ini diatur di dalam aturan sebelumnya dilepas semua. Kami menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah,” jelas Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, seperti diunggah laman sekretariat negara, Minggu (26/4).