KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap harga wajar laptop Chromebook di angka Rp 4,3 juta merupakan hitungan yang janggal dan berasal dari asumsi sendiri. “Hari ini terbukti sekali lagi bahwa harga wajar yang ditentukan BPKP yaitu harga Rp 4,3 juta, itu harga yang sangat tidak wajar. Dan, semua principal hari ini dan juga hari ini ada reseller menyebut itu ya harga rugi,” ujar Nadiem di jeda sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026). Nadiem mengaku sudah lama mempertanyakan dari mana BPKP mendapatkan angka Rp 4,3 juta.
Pasalnya, saksi-saksi sebelumnya mengatakan, harga Chromebook yang mereka temukan berkisar antara Rp 5-7 juta.
Baca Juga: Danantara Siapkan Anggaran hingga Rp 16 Triliun untuk Proyek Rusun Subsidi Meikarta “Makanya, saya bingung, dari mana ini audit BPKP kerugian negara bisa Rp 4,3 juta? Hari ini baru mulai jelas, bahwa audit kerugian ini bukan mengacu kepada harga riil,” kata Nadiem. Setelah mendengarkan penjelasan para saksi, Nadiem menyimpulkan, BPKP membuat perhitungan dengan unsur yang angkanya diasumsikan sendiri. “Ternyata, angka Rp 4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain,” ujar dia. Menurut Nadiem, cara perhitungan ini janggal dan sangat mengejutkan. Ia menilai, perhitungan BPKP yang janggal ini dapat meniadakan kasusnya karena tuduhan kemahalan harga sudah tidak terbukti. “Ini artinya yang disebut kemahalan harga, tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp 2 triliun itu tidak ada. Dan, kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus,” kata Nadiem. Nadiem menegaskan, dia tidak pernah mengintervensi proses pengadaan selama menjadi menteri. “Bukan saja saya tidak ada intervensi dalam proses pengadaan, tapi kasusnya pun tidak ada kasus. Terima kasih dan mohon doanya,” tutup Nadiem.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa. Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo Sebut Masih Ada Penjabat yang Kinerjanya Mengecewakan Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/09/16260701/nadiem-sebut-hitungan-bpkp-soal-harga-laptop-chromebook-janggal-dan-asumtif?page=2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News