JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimis kebijakan koordinasi manfaat atau coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Selain itu, perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dalam koordinasi juga diproyeksi semakin bertambah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan bagi masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta. Salah satunya, tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Nah, ini keuntungan punya BPJS plus asuransi
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimis kebijakan koordinasi manfaat atau coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Selain itu, perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dalam koordinasi juga diproyeksi semakin bertambah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan bagi masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta. Salah satunya, tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.