Naik 12,2%, Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Penghasilan Capai Rp 1.049 Triliun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Pemerintah telah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 tentang perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh sebesar Rp 1.049,54 triliun, menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan target awal yang tercantum dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 935,06 triliun.

Secara rinci, perbandingan target PPh antara Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 adalah sebagai berikut:


Baca Juga: Pemerintah Pangkas Target PPN 2023, Sinyal Konsumsi Masyarakat Semakin Melemah?

Jenis Pajak Perpres 130/2022 Perpres 75/2023
Pajak Penghasilan (PPh) Rp 935,06 triliun Rp 1.049,54 triliun
PPh Migas Rp 61,44 triliun Rp 71,65 triliun
PPh Non Migas Rp 873,62 triliun Rp 977,89 triliun
PPh Pasal 21 Rp 172,13 triliun Rp 201,8 triliun
PPh Pasal 22 Rp 30,23 triliun Rp 36,37 triliun
PPh Pasal 22 Impor Rp 71,36 triliun Rp 71,11 triliun
PPh Pasal 23 Rp 46,18 triliun Rp 57,63 triliun
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp 13,68 triliun Rp 12,17 triliun
PPh Pasal 25/29 Badan Rp 349,93 triliun Rp 401,01 triliun
PPh Pasal 26 Rp 71,42 triliun Rp 85,02 triliun
PPh Final Rp 118,52 triliun Rp 112,6 triliun
PPh Non Migas Lainnya Rp 142,86 miliar Rp 141,01 miliar
Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, menyatakan bahwa target PPh ini mengalami kenaikan sebesar 12,2% dari target awal dalam Perpres 130/2022.

Kenaikan ini melibatkan setoran PPh Migas sebesar Rp 71,65 triliun dan PPh Non Migas sebesar Rp 977,89 triliun.

Peningkatan target PPh Non Migas diharapkan terutama berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan. Ariawan menjelaskan bahwa kenaikan ini juga memperhitungkan lonjakan harga komoditas pada tahun 2022.

Baca Juga: Setoran Mulai Loyo, Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Cukai 2023

Ariawan menambahkan bahwa keuntungan dari kenaikan harga komoditas pada tahun sebelumnya baru tercatat pada awal tahun 2023, memungkinkan pemerintah untuk lebih akurat dalam memprediksi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan.

Menurut data Kementerian Keuangan hingga September 2023, PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 17,2%, memberikan kontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak. Meskipun mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan ini mencerminkan adanya kenaikan gaji karyawan di perusahaan-perusahaan.

Ariawan juga menyoroti bahwa belanja daerah yang cenderung meningkat pada kuartal terakhir turut menjadi pemicu kenaikan PPh di sektor swasta.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Akan Menurunkan PDRB DKI Jakarta 9,18%

Lebih lanjut, Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 mencatat bahwa peningkatan kinerja PPh pada tahun ini didukung oleh program pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menghasilkan peningkatan jumlah wajib pajak secara signifikan pada tahun 2023. Program ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli