KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak tahun ini meningkat tajam. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun, melonjak 13,29% year on year (yoy) dari periode sama tahun lalu yang senilai Rp 152,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara. Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua.
Naik 13,29%, restitusi pajak capai Rp 176 triliun hingga Oktober 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak tahun ini meningkat tajam. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun, melonjak 13,29% year on year (yoy) dari periode sama tahun lalu yang senilai Rp 152,8 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara. Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua.