KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC yang menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, kanaikan tarif di pelabuhan akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. “Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan. Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen,” kata Rico dalam keterangan resmi, Selasa (13/4).
Naik 39%, pelaku usaha keberatan dengan tarif baru di Pelabuhan Tanjung Priok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC yang menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, kanaikan tarif di pelabuhan akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. “Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan. Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen,” kata Rico dalam keterangan resmi, Selasa (13/4).