Naik 6,17%, UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh Karena 4 Alasan
Jumat, 26 Desember 2025 07:02 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) alias upah minimum regional (UMR) Jakarta 2026 resmi ditetapkan naik 6,17% menjadi sekitar Rp 5,7 juta. Namun, kaum buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak UMP Jakarta 2026. Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik sebesar 6,17% menjadi Rp 5.729.876. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pramono menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlanjutan dunia usaha.
“Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, sehingga kenaikannya mencapai 6,17 persen,” ujar Pramono. Baca Juga: Libur Panjang Nataru 2025/2026 Dimulai: Gratis Tiket Masuk Ke Tempat Wisata Ini Dengan demikian, kenaikan UMP Jakarta 2026 setara Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jakarta 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan upah minimum nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai komponen perhitungan. Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 untuk UMP Jakarta 2026. Nilai ini dipilih sebagai titik tengah yang dinilai mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha. “Dalam PP diatur nilai alfa antara 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, penetapan UMP 2026 Jakarta disepakati menggunakan alfa 0,75,” jelas Pramono. Pramono menegaskan bahwa penggunaan nilai alfa tersebut membuat kenaikan UMP Jakarta berada di atas laju inflasi Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi dunia usaha di Jakarta. Tonton: Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Terindikasi Hasil Pembukaan Lahan Sawit Perkembangan UMP Jakarta UMP Jakarta terus meningkat setiap tahun. UMP Jakarta pun meningkat signifikan dalam 15 tahun terakhir. Tahun 2012, UMP Jakarta masih Rp 1,5 jutaan. Sejak tahun 2024, UMP Jakarta tembus Rp 5 jutaan. Berikut data UMP Jakarta dari tahun ke tahun:
UMP Jakarta 2012 Rp 1.529.150
UMP Jakarta 2013 Rp 2.200.000
UMP Jakarta 2014 Rp 2.441.000
UMP Jakarta 2015 Rp 2.700.000
UMP Jakarta 2016 Rp 3.100.000
UMP Jakarta 2017 Rp 3.355.750
UMP Jakarta 2018 Rp 3.648.035
UMP Jakarta 2019 Rp 3.940.973
UMP Jakarta 2020 Rp 4.267.349
UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.187
UMP Jakarta 2022 Rp 4.573.845
UMP Jakarta 2023 Rp 4.901.798
UMP Jakarta 2024 Rp 5.067.381
UMP Jakarta 2025 Rp 5.396.761
Baca Juga: Libur Panjang Nataru 2025/2026 Dimulai: Gratis Tiket Masuk Ke Tempat Wisata Ini Buruh menolak UMP Jakarta 2026 Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Penolakan tersebut didasari empat alasan utama yang dinilai krusial bagi keberlangsungan hidup buruh di ibu kota. Alasan pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah sepakat menuntut agar UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL berada di angka Rp 5,89 juta per bulan. Baca Juga: Analisis UMP Jateng 2026: Rp 2,3 Juta, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak? Dengan UMP yang ditetapkan hanya sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih kurang lebih Rp 160.000. “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti. Bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/12/2025). Alasan kedua, UMP Jakarta 2026 dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka sekitar Rp 5,95 juta. Padahal, biaya hidup di Jakarta secara umum jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah penyangga tersebut. Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS Kesehatan. Namun, KSPI menilai insentif tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan jumlah penerimanya terbatas, bergantung pada kemampuan APBD. Alasan keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP Jakarta bahkan belum mencapai sepertiga dari kebutuhan hidup riil tersebut. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75,” pungkas Said Iqbal.
Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta