KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal Oktober 2021, Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Kita bisa melihat aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop. Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api. Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi, simak syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal Oktober 2021, Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Kita bisa melihat aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop. Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api. Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.