Naik kelas jadi bank BUKU III, begini rekomendasi analis untuk BTPN Syariah (BTPS)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) resmi menjadi bank kelompok BUKU III berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan nomor S-144/PB.34/2020 tanggal 7 Juli 2020.

Analis senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir BTPS memang telah memberikan kinerja yang baik dengan pertumbuhan pendapatan, laba, serta kredit yang meningkat.

Baca Juga: Investor asing ramai-ramai tambah modal di perbankan Tanah Air


Lebih lanjut ia bilang, per kuartal pertama tahun ini Dana pihak ketiga (DPK) BTPN Syariah tercatat menjadi Rp 9,7 triliun, atau tumbuh 23,8% dari periode sebelumnya di Rp 7,8 triliun.

Selanjutnya, penyaluran pembiayaan juga naik 22,1% menjadi Rp 9,2 triliun dibanding periode yang sama di tahun 2019 yang tercatat sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atawa non performing financing (NPF) tetap terjaga sebesar 1,4%. Di mana, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) masih kuat di posisi 42,4%.

"Ke depan tentunya kita akan lihat seberapa besar konsistensi pertumbuhan kinerjanya di tengah persaingan yang cukup ketat. Tidak hanya dari sesama bank syariah namun, juga dengan bank-bank konvensional," ujarnya ketika dihubungi Kontan, Selasa (14/7).

Dari sisi sahamnya, ia bilang saham BTPS terbilang likuid, menurutnya hal ini juga bisa menarik minat investor maupun trader untuk melakukan transaksi di saham BTPS. "Tentunya juga harus didukung dengan berita-berita maupun informasi pencapaian yang ada sehingga dapat meningkatkan volume dan likuiditasnya," tambah Reza.

Baca Juga: Meski diterpa konflik internal, saham Grup Sinarmas dinilai masih menarik

Ia menambahkan saham BTPS memiliki potensi ke harga Rp 4.500-Rp 4.800, adapun hingga penutupan perdagangan Selasa (14/7) harga BTPS dipatok di Rp 3.210. Reza menyarankan pelaku pasar untuk melihat momentum dan masuk ketika ada pemberitaan positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi