KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menyandang status upper middle-income country lagi karena memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.580 di tahun 2022 sehingga melebihi standar yang ditetapkan sebesar US$ 4.466. Meski demikian, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai status Indonesia yang naik ke upper middle-income country tersebut tidak menjamin pertumbuhan ekonomi akan kembali ke pra pandemi. Sebab, kenaikan ini hanya temporer didorong oleh pendapatan ekspor komoditas olahan primer dan setengah jadi. “Begitu harga komoditas mulai melandai, tekanan ekspor dan pelemahan sektor turunan komoditas akan membuat ekonomi kembali melemah,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (4/7).
Naik Kelas Jadi Upper Middle Income Country, Begini Konsekuensinya bagi Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menyandang status upper middle-income country lagi karena memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.580 di tahun 2022 sehingga melebihi standar yang ditetapkan sebesar US$ 4.466. Meski demikian, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai status Indonesia yang naik ke upper middle-income country tersebut tidak menjamin pertumbuhan ekonomi akan kembali ke pra pandemi. Sebab, kenaikan ini hanya temporer didorong oleh pendapatan ekspor komoditas olahan primer dan setengah jadi. “Begitu harga komoditas mulai melandai, tekanan ekspor dan pelemahan sektor turunan komoditas akan membuat ekonomi kembali melemah,” ujar dia kepada Kontan, Selasa (4/7).