KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menyatakan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes RT-PCR virus corona. kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, untuk perjalanan transportasi KA jarak jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Baca Juga: Naik kereta api jarak jauh tak perlu SIKM lagi, ini syarat penggantinya
Naik kereta api dari dan ke Jakarta tak perlu SIKM, syaratnya cuma ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 menyatakan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM). Namun calon penumpang tetap wajib menunjukkan hasil rapid test atau hasil tes RT-PCR virus corona. kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, untuk perjalanan transportasi KA jarak jauh dari Stasiun yang berada di area DKI Jakarta kini juga tidak menjadikan SIKM sebagai salah satu syarat untuk calon pengguna yang akan berangkat menggunakan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Baca Juga: Naik kereta api jarak jauh tak perlu SIKM lagi, ini syarat penggantinya