KONTAN.CO.ID - Jakarta. Surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen menjadi syarat perjalanan kereta api mulai hari ini, 22 Desember 2020. Tapi tidak semua orang harus menyertakan hasil rapid test antigen. Surat keterangan rapid test antigen hanya perlu dibawa oleh orang dewasa. Sedangkan anak-anak dan balita tidak perlu membawa surat keterangan rapid test antigen. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Naik kereta api wajib membawa hasil rapid test antigen, kecuali anak-anak & balita
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen menjadi syarat perjalanan kereta api mulai hari ini, 22 Desember 2020. Tapi tidak semua orang harus menyertakan hasil rapid test antigen. Surat keterangan rapid test antigen hanya perlu dibawa oleh orang dewasa. Sedangkan anak-anak dan balita tidak perlu membawa surat keterangan rapid test antigen. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.