MOMSMONEY.ID - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba. Banyak yang sudah merencanakan untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur bersama keluarga. Apalagi kalau bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Pasti seru bisa melihat pemandangan. Tapi perlu perhatikan ya moms persyaratan menggunakan kereta api ditengah pandemi Covid-19. Saat libur Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan baru yang berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Baca Juga: Promo HUT BRI Ke-126, Produk Rumah Tangga Diskon Hingga 1,26 Juta!
Naik Kereta saat Libur Nataru, Anak Wajib Tes PCR
MOMSMONEY.ID - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba. Banyak yang sudah merencanakan untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur bersama keluarga. Apalagi kalau bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Pasti seru bisa melihat pemandangan. Tapi perlu perhatikan ya moms persyaratan menggunakan kereta api ditengah pandemi Covid-19. Saat libur Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan baru yang berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Baca Juga: Promo HUT BRI Ke-126, Produk Rumah Tangga Diskon Hingga 1,26 Juta!