Naik Lagi, Utang Pemerintah Per Agustus 2022 Capai Rp 7.236,61 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah kembali naik. Berdasarkan dokumen APBN Kita, pada akhir Agustus 2022, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 7.236,61 triliun.

Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik Rp 73 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp 7.163 triliun. Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,30%. Angka tersebut sedikit meningkat dengan rasio utang pada akhir Juli 2022 yang sebesar 37,91%.

“Meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal” tulis Kemenkeu dalam APBN KITA Edisi September yang dikutip, Senin (3/10).

Adapun peningkatan terjadi terutama disebabkan meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa reklasasi akibat Covid-19. Namun demikian, disiplin fiskal tetap dijalankan pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60% terhadap PDB, dengan demikian keadaan akan terus membaik seiring perbaikan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Utang Luar Negeri RI Masih Aman di Tengah Pelemahan Rupiah

Secara rinci, utang pemerintah didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 88,79%. Hingga akhir Agustus 2022, penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp 6.425,55 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).

Dalam rilis tersebut, SBN domestik tercatat sebanyak Rp 5.126,54 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 4.195,39 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 931,15 triliun.

Sementara itu, SBN Valas yang tercatat adalah sebesar Rp 1.299,02 triliun dengan rincian sebagai berikut, yaitu SUN sebesar Rp 972,25 triliun dan SBSN senilai Rp 326,77 triliun.

Kemenkeu juga memaparkan, utang pemerintah tersebut ada kontribusi 11,21% dari utang pinjaman pemerintah hingga akhir Agustus 2022 yang sebesar Rp 811,05 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp 15,92 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 795,13 triliun.

Untuk pinjaman luar negeri juga telah dijabarkan oleh Kemenkeu sebagai berikut yakni pinjaman bilateral sebesar Rp 264,39 triliun, pinjaman multilateral sebesar 487,95 triliun, dan pinjaman commercial bank sebesar Rp 42,80 triliun.

Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi mata uang domestik (rupiah), yaitu 71,06%. Selain itu, saat ini kepemilikan oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57%, hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 19,05%, dan per 22 September 2022 mencapai 14,70%.

"Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup. Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai," tulis Kemenkeu.

Kemenkeu menyebut, pengelolaan utang yang prudent, didukung dengan peningkatan pendapatan negara yang signifikan dan kualitas belanja yang lebih baik adalah bentuk komitmen dan tanggungjawab pemerintah dalam menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tantangan ke depan akan semakin berat karena krisis pangan dan energi menjadi batu sandungan lain yang perlu diwaspadai setelah pandemi berlalu sehingga disiplin fiskal terutama pengelolaan utang akan terus dijaga agar ekonomi terus berjalan.

Baca Juga: Dolar AS Perkasa, BI: Utang Luar Negeri Indonesia Masih Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat