KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tol tersebut sebesar Rp 500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan. Penyesuaian tarif berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Serta di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
- Golongan I: Rp 10.500 dari semula Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.500 dari semula Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.500 dari semula Rp 15.000
- Golongan IV: Rp 17.500 dari semula Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.500 dari semula Rp 17.000.