Naik, OJK Beri 2.379 Sanksi Administratif di Sektor Jasa Keuangan pada Semester I



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 2.379 sanksi pada semester I-2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan sanksi administratif tersebut diberikan dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan. Sanksi diberikan untuk pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

"Adapun nilai itu naik 25,87%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).


Mirza menerangkan pemberian sanksi administratif di bidang sektor jasa keuangan sebanyak 1,890 sanksi pada semester I-2023. 

Baca Juga: OJK Catat Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp 87,99 Triliun, Begini Kondisinya

Secara rinci, dari 2.379 sanksi administratif yang diberikan pada semester I-2024, sanksi pembekuan izin usaha ada 17 sanksi, sedangkan sanksi administratif berupa denda sebanyak 982 dengan nilai denda sebesar Rp 11,85 miliar, lalu peringatan atau instruksi tertulis sebanyak 1.380 sanksi, kemudian perintah tertulis sebanyak 3 sanksi.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai 31 Juli 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 128 perkara yang terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan, 20 perkara industri keuangan non bank.

Adapun jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, di antaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari