KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok konvensional dan elektrik akan semakin mahal seiring kenaikan harga jual eceran mulai 1 Januari 2025. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik. Harga rokok terbaru tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Harga jual eceran rokok elektrik
Disadur dari Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2024, berikut harga jual eceran minimum serta tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya: Harga rokok elektrik 1. Rokok elektrik padat- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).