KONTAN.CO.ID - Syarat penerbangan terbaru untuk periode 19 Oktober hingga 1 November 2021 kembali dirilis oleh pemerintah. Dalam aturan penerbangan terbaru tersebut, pelaku perjalanan tidak boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen. Namun, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat penerbangan terbaru. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat penerbangan terbaru
Dikutip dari Inmendagri No.53 Tahun 2021, berikut adalah syarat penerbangan terbaru yang berlaku pada 19 Oktober hingga 1 November 2021:- Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
- Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik;
- Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari; dan untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.