KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan naik 6,5% atau setara Rp 140.000 untuk tahun 2025. Alhasil, besaran UMP Jawa Barat menjadi Rp Rp 2.191.000 di tahun 2025 mendatang. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu kenaikan UMP sebesar 6,5%. “Hasil rapat Pleno antara Dewan Pengupahan Jawa Barat diputuskan kenaikan UMP tahun 2025 sesuai dengan Permenaker, yakni sebesar 6,5%,” kata Roy pada Kontan, Rabu (11/12).
Naik Rp 140.000, UMP Jawa Barat Jadi Rp 2.191.000 Pada Tahun 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat ditetapkan naik 6,5% atau setara Rp 140.000 untuk tahun 2025. Alhasil, besaran UMP Jawa Barat menjadi Rp Rp 2.191.000 di tahun 2025 mendatang. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP Jawa Barat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu kenaikan UMP sebesar 6,5%. “Hasil rapat Pleno antara Dewan Pengupahan Jawa Barat diputuskan kenaikan UMP tahun 2025 sesuai dengan Permenaker, yakni sebesar 6,5%,” kata Roy pada Kontan, Rabu (11/12).