Naik signifikan, saham PADI digembok



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menggembok saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak Jumat (28/7). Saham PADI sementara tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Otoritas bursa menghentikan sementara (suspensi) saham MINA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. 

Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menyatakan, suspensi dilakukan dalam rangka cooling down.


"Suspensi dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PADI," kata Irvan dalam pengumuman tertulis di BEI, Jumat.

BEI mengimbau pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Kemarin, saham PADI ditutup di level Rp 790 per saham. Harganya sudah melonjak sekitar 102% sepanjang pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini