JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menggembok saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak Jumat (28/7). Saham PADI sementara tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Otoritas bursa menghentikan sementara (suspensi) saham MINA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menyatakan, suspensi dilakukan dalam rangka cooling down.
Naik signifikan, saham PADI digembok
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia menggembok saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sejak Jumat (28/7). Saham PADI sementara tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Otoritas bursa menghentikan sementara (suspensi) saham MINA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menyatakan, suspensi dilakukan dalam rangka cooling down.