KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan jumlah pidana denda dan uang pengganti tahun 2018 naik hingga 121%. Ketua MA Hatta Ali saat sidang pleno MA tahun 2019 mengatakan, pada tahun lalu jumlah pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp 39,8 triliun. "Jumlah ini meningkat dibanding 2017 yang sejumlah Rp 18 triliun," ujar Hatta, Rabu (27/2). Angka tersebut belum termasuk uang denda dan pengganti dari peradilan militer. Jumlah uang denda dan uang pengganti dari peradilan militer tercatat sebesar Rp 76,17 miliar.
Naik tinggi, jumlah pidana denda dan uang pengganti 2018 mencapai Rp 39,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengumumkan jumlah pidana denda dan uang pengganti tahun 2018 naik hingga 121%. Ketua MA Hatta Ali saat sidang pleno MA tahun 2019 mengatakan, pada tahun lalu jumlah pidana denda dan uang pengganti sebesar Rp 39,8 triliun. "Jumlah ini meningkat dibanding 2017 yang sejumlah Rp 18 triliun," ujar Hatta, Rabu (27/2). Angka tersebut belum termasuk uang denda dan pengganti dari peradilan militer. Jumlah uang denda dan uang pengganti dari peradilan militer tercatat sebesar Rp 76,17 miliar.