KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 83,51 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. "Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp 83,51 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Jumat (3/5). Secara rinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun atau meningkat 101,32%.
Naik Tinggi, Restitusi Pajak Sudah Capai Rp 83,51 Triliun hingga Kuartal I 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 83,51 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. "Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp 83,51 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kontan.co.id, Jumat (3/5). Secara rinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun atau meningkat 101,32%.