JAKARTA. Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah akan menaikkan batas PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini membuat pemerintah bergerak untuk menaikkan batas PTKP. Hal ini agar konsumsi masyarakat bisa naik dan ekonomi bisa terdongkrak naik. Bambang bilang, aturan batas terbaru PTKP yang mulai berlaku 1 Juli ini bisa mendorong ekonomi sebesar 0,09%. Efeknya adalah pada konsumsi rumah tangga yang diperkirakan akan meningkat 0,07% dengan tambahan pertumbuhan investasi alias Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. "Penyerapan tenaga kerja baru dengan asumsi tambahan pertumbuhan PDB 0,09% adalah 23.000 jiwa," ujarnya, Kamis (26/5). Aturan ini diharapkan bisa mendorong ekonomi lebih kencang pada semester kedua 2015. Meskipun, kenaikan batas PTKP ini akan membuat inflasi sedikit mengalami kenaikan 0,04%. Sebagai informasi, besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48% dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan. Untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Naikkan batas PTKP, ekonomi bisa naik 0,09%
JAKARTA. Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah akan menaikkan batas PTKP dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini membuat pemerintah bergerak untuk menaikkan batas PTKP. Hal ini agar konsumsi masyarakat bisa naik dan ekonomi bisa terdongkrak naik. Bambang bilang, aturan batas terbaru PTKP yang mulai berlaku 1 Juli ini bisa mendorong ekonomi sebesar 0,09%. Efeknya adalah pada konsumsi rumah tangga yang diperkirakan akan meningkat 0,07% dengan tambahan pertumbuhan investasi alias Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 0,19%. "Penyerapan tenaga kerja baru dengan asumsi tambahan pertumbuhan PDB 0,09% adalah 23.000 jiwa," ujarnya, Kamis (26/5). Aturan ini diharapkan bisa mendorong ekonomi lebih kencang pada semester kedua 2015. Meskipun, kenaikan batas PTKP ini akan membuat inflasi sedikit mengalami kenaikan 0,04%. Sebagai informasi, besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48% dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan. Untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News