Naikkan BBM, pemerintah tak perlu persetujuan DPR



JAKARTA. Pemerintah dinilai tak perlu mendapatkan persetujuan DPR untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI kepada KONTAN, Selasa (30/4).

Alasan Harry adalah, dalam UU No 19 Tahun 2013 Tentang APBN Tahun 2013, sudah jelas ditegaskan posisi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh melakukan penyesuaian harga BBM apabila diperlukan tanpa harus mendapat persetujuan DPR. "Jadi kalau ada anggota DPR menolak kenaikan BBM, maka dia yang bersangkutan melanggar UU", tegas Harry.

Sebelumnya, Presiden Susilo bambang Yudhoyono memastikan, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mencegah defisit APBN membengkak Rp 153,3 triliun menjadi Rp 353,6 triliun.


Selain tak perlu mendapatkan persetujuan DPR, Harry menilai, pemerintah juga tidak perlu memberikan laporan situasi terakhir perhitungan harga minyak dunia sebagai acuan asumsi APBN. "Kalau pemerintah mau kasih (laporan) ya silakan, tapi kalau tidak ya memang tidak harus," terang Harry.

Namun Harry menyatakan, pemerintah jangan sampai bersikap sembrono terkait adanya penghematan anggaran yang dihasilkan dari rencana kenaikan BBM bersubsidi. Jika memang ada penghematan, maka penghematan itulah yang menurut Harry harus dilaporkan ke DPR.

"Jadi kalau SBY tiba-tiba mengalihkan penghematan itu untuk program BLT, sementara program itu belum mendapat persetujuan DPR, maka dia akan ditangkap KPK! Karena dia sudah menyalahi UU," pungkas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri