JAKARTA. Pemerintah dinilai tak perlu mendapatkan persetujuan DPR untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI kepada KONTAN, Selasa (30/4). Alasan Harry adalah, dalam UU No 19 Tahun 2013 Tentang APBN Tahun 2013, sudah jelas ditegaskan posisi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh melakukan penyesuaian harga BBM apabila diperlukan tanpa harus mendapat persetujuan DPR. "Jadi kalau ada anggota DPR menolak kenaikan BBM, maka dia yang bersangkutan melanggar UU", tegas Harry. Sebelumnya, Presiden Susilo bambang Yudhoyono memastikan, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mencegah defisit APBN membengkak Rp 153,3 triliun menjadi Rp 353,6 triliun.
Naikkan BBM, pemerintah tak perlu persetujuan DPR
JAKARTA. Pemerintah dinilai tak perlu mendapatkan persetujuan DPR untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI kepada KONTAN, Selasa (30/4). Alasan Harry adalah, dalam UU No 19 Tahun 2013 Tentang APBN Tahun 2013, sudah jelas ditegaskan posisi pemerintah yang memiliki kewenangan penuh melakukan penyesuaian harga BBM apabila diperlukan tanpa harus mendapat persetujuan DPR. "Jadi kalau ada anggota DPR menolak kenaikan BBM, maka dia yang bersangkutan melanggar UU", tegas Harry. Sebelumnya, Presiden Susilo bambang Yudhoyono memastikan, pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mencegah defisit APBN membengkak Rp 153,3 triliun menjadi Rp 353,6 triliun.