Naikkan lagi pajak rokok, Presiden Filipina: Siapa yang merokok harus dimusnahkan



KONTAN.CO.ID - MANILA. Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang yang menaikkan pajak produk tembakau untuk mendanai proyek kesehatan pemerintah.

Ini kedua kalinya pemerintahan Duterte menaikkan pungutan yang dikenakan pada rokok untuk mencegah konsumsi publik.

"Undang-undang baru itu akan menjawab kebutuhan mendesak untuk melindungi hak kesehatan rakyat Filipina," kata Sekretaris Eksekutif Salvador Medialdea kepada wartawan seperti dikutip Reuters, Kamis (25/7).


Baca Juga: Hutan pinus di Tana Toraja terbakar, diduga akibat puntung rokok

Pajak yang lebih tinggi pada rokok akan menghasilkan sekitar 129,9 miliar peso (US$ 2,54 miliar) selama lima tahun ke depan, demikian Asisten Menteri Keuangan Filipina Antonio Lambino mengatakan kepada Reuters.

Proyek perawatan kesehatan nasional Filipina diperkirakan menelan biaya 1,43 triliun peso dalam lima tahun pertama implementasi. Lebih dari dua pertiga anggaran itu akan ditanggung oleh anggaran nasional.

Baca Juga: Pasca dinyatakan legal oleh pemerintah, industri rokok elektrik bertumbuh pesat

Tetapi pajak cukai yang lebih tinggi dapat memotong penjualan perusahaan-perusahaan tembakau Filipina, Philip Morris dan Japan Tobacco Inc, dan produsen e-rokok mulai tahun depan.

Duterte, yang mengatakan dia menderita penyakit Buerger karena merokok, memberlakukan larangan merokok nasional di tempat-tempat umum dan pada banyak kesempatan menyatakan penghinaan terhadap kebiasaan itu.

"Siapa yang merokok di sini? Mereka harus dimusnahkan dari muka bumi," kata Duterte dalam pidato tahunan kenegaraannya pada Senin pekan ini.

Baca Juga: Ternyata dari sini sumber penerimaan mayoritas negara di kawasan Asia Pasifik

Duterte meminta anggota parlemen untuk mengesahkan undang-undang perpajakan yang akan mendanai program infrastrukturnya yang ambisius.

Editor: Khomarul Hidayat