Naikkan peringkat kemudahan berusaha, pemerintah akan ubah aturan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) Indonesia agar memenuhi target. Bahkan, peringkat Indonesia ditargetkan naik dari ke-73 menuju peringkat ke-40.

Untuk mengejar target ini, pemerintah pun gencar melakukan rapat antarkementerian. Hari ini, rapat mengenai EODB ini kembali dilakukan antara Kementerian Koordinator Perekonomian dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menerangkan semua pihak yang terlibat akan melakukan tugas masing-masing untuk meningkatkan peringkat EODB ini. Bahkan, menurutnya, akan ada undang-undang yang akan diubah. "Semua akan melakukan tugasnya, ada beberapa yang harus mengubah undang-undang, ada beberapa yang mengubah kebijakan," ujar Yasonna, Kamis (21/2).

Meski memberikan penjelasan secara rinci, namun Yasonna menyebut beberapa contoh undang-undang yang akan diubah seperti pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau fidusia, undang-undang kepailitan, dan lainnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada banyak hal yang dibahas dalam rapat yang digelar tadi pagi. "Tadi kami lebih banyak bicarakan soal starting business procedure, seperti pengurusan nama perusahaan dan notaris," terang Darmin.

Terkait perubahan undang-undang ini, Darmin pun tak merinci apa saja undang-undang yang perlu diubah. Tetapi, dia mengatakan perubahan undang-undang tersebut tak bisa dilakukan saat ini. "Untuk mengubah undang-undang itu berat," kata Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati