JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyemprit PT Kereta Api Indonesia (KAI) lantaran menaikkan tarif KA Ekonomi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Hanggoro Budi Wiryawan telah melayangkan surat teguran kepada Direktur Utama PT KAI, 7 Mei 2013. Dalam surat itu, Hanggoro menyebutkan, kenaikan tarif kereta api telah melanggar ketentuan dan tidak dilaporkan kepada pemerintah. Surat teguran itu menyebut, penetapan tarif KA Ekonomi yang menggunakan AC split tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 28/2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan KA. PT KAI juga tidak mematuhi Permenhub No 43/2012 tentang Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi. Atas dasar itu, KAI diminta membatalkan kenaikan tarif KA Ekonomi AC split.
Naikkan tiket ekonomi, PT KAI kena semprit
JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyemprit PT Kereta Api Indonesia (KAI) lantaran menaikkan tarif KA Ekonomi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Hanggoro Budi Wiryawan telah melayangkan surat teguran kepada Direktur Utama PT KAI, 7 Mei 2013. Dalam surat itu, Hanggoro menyebutkan, kenaikan tarif kereta api telah melanggar ketentuan dan tidak dilaporkan kepada pemerintah. Surat teguran itu menyebut, penetapan tarif KA Ekonomi yang menggunakan AC split tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 28/2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan KA. PT KAI juga tidak mematuhi Permenhub No 43/2012 tentang Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi. Atas dasar itu, KAI diminta membatalkan kenaikan tarif KA Ekonomi AC split.