KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Hal itu disayangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021). Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
Naikkan UMP DKI Jadi 5,1%, Kemnaker Sayangkan Keputusan Anies Baswedan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Hal itu disayangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021). Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.