KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi kepada kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait upah minimum provinsi (UMP). Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, ketiga gubernur tersebut menaikkan UMP dan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dia menilai, ini adalah langkah yang tepat. Surat Edaran yang dimaksud yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020. “Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).
Naikkan upah minimum, KSPI beri apesiasi Gubernur DKI, Jateng dan DIY
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan apresiasi kepada kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait upah minimum provinsi (UMP). Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, ketiga gubernur tersebut menaikkan UMP dan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Dia menilai, ini adalah langkah yang tepat. Surat Edaran yang dimaksud yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020. “Hari ini saya mengapresiasi langkah gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).