KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat anggaran sebesar Rp 118,5 triliun untuk 2026. Nilai tersebut naik 38,27%, dibandingkan anggaran 2025 yang sebesar Rp 85,7 triliun. Hal itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai kenaikan anggaran Kementerian PU akan berdampak positif terhadap potensi pasar asuransi rekayasa. Sebab, sebagian besar dana tersebut berpotensi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan tol, bendungan, irigasi, perumahan rakyat, maupun infrastruktur dasar lain. Wahyudin berpendapat semua proyek pembangunan itu membutuhkan perlindungan asuransi konstruksi dan rekayasa, mulai dari Contractor’s All Risks (CAR), Erection All Risks (EAR), Machinery Breakdown (MB), Civil Enginering Completed Risk (CECR), hingga Third Party Liabillity (TPL).
Naiknya Anggaran Kementerian PU pada 2026 Beri Dampak Positif bagi Asuransi Rekayasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapat anggaran sebesar Rp 118,5 triliun untuk 2026. Nilai tersebut naik 38,27%, dibandingkan anggaran 2025 yang sebesar Rp 85,7 triliun. Hal itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai kenaikan anggaran Kementerian PU akan berdampak positif terhadap potensi pasar asuransi rekayasa. Sebab, sebagian besar dana tersebut berpotensi dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis, seperti jalan tol, bendungan, irigasi, perumahan rakyat, maupun infrastruktur dasar lain. Wahyudin berpendapat semua proyek pembangunan itu membutuhkan perlindungan asuransi konstruksi dan rekayasa, mulai dari Contractor’s All Risks (CAR), Erection All Risks (EAR), Machinery Breakdown (MB), Civil Enginering Completed Risk (CECR), hingga Third Party Liabillity (TPL).
TAG: