Naiknya pajak impor barang konsumsi tak berefek besar ke inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih berpendapat kebijakan kenaikan tarif barang impor atau pajak penghasilan (PPh) 22 terhadap 1.147 barang tidak akan mendorong laju inflasi lebih tinggi.

Ini karena dominan kenaikan PPh impor pasal 22 adalah barang konsumsi mewah yang cenderung hanya kalangan terbatas yang menggunakannya.

“Ya tetap masih akan terjadi (kenaikan) tapi sekarang kan inflasi masih kecil 3,2% ya. Mungkin nanti paling besar di 3,8%. Sekitar itu saya kira,” kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).


Hal senada juga dikatakan oleh Vice President, Economist PT Bank Permata Joshua Pardede, peran pemerintah menjaga stabilitas bahan pokok, membuat kenaikan inflasi masih berada di rentan yang aman.

“Kalau kita lihat karena pemerintah komitmen menjaga stabilitas harga pangan masih di level 3,5% hingga akhir tahun ini. Belum ada tekanan yang cukup berarti dari sisi inflasi karena pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkoordinasi cukup baik,” ungkapnya.

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, deflasi Agustus 2018 sebesar 0,05%, lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 0,28%. Dengan perkembangan tersebut, inflasi tahun kalender Januari-Agustus 2018 mencapai 2,13%. Sementara inflasi tahunan Agustus mencapai 3,20% year on year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto