KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut gugatan terhadap tiga penyidik utama terkait skandal korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia menarik tuntutan hukumnya terhadap pimpinan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas. Sebelumnya, Najib mengajukan gugatan tersebut pada 30 Juni 2018. Diwartakan The Star Online, Senin (16/7), pengacara Najib, Hisyam Abdullah, mengonfirmasi laporan tentang pencabutan gugatan itu.
Najib Razak cabut gugatan terhadap tiga penyidik skandal korupsi 1MDB
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut gugatan terhadap tiga penyidik utama terkait skandal korupsi di perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Dia menarik tuntutan hukumnya terhadap pimpinan Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Komersial (CCID) Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas. Sebelumnya, Najib mengajukan gugatan tersebut pada 30 Juni 2018. Diwartakan The Star Online, Senin (16/7), pengacara Najib, Hisyam Abdullah, mengonfirmasi laporan tentang pencabutan gugatan itu.