JAKARTA. Nakhoda Kapal Zahro Express, Moh Nali (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya. Dirpolair Kombes Hero Hendrianto mengatakan, Nali dijadikan tersangka atas dugaan pembiaran melayarkan kapal yang tidak layak melaut. "Lalainya dia, karena berdasarkan bukti manifes yang sampai 100, fakta di lapangan, penumpangnya lebih dari seratus tetap diberangkatkan," kata Hero kepada wartawan, Selasa (3/12).
Nakhoda Kapal Zahro Express jadi tersangka
JAKARTA. Nakhoda Kapal Zahro Express, Moh Nali (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya. Dirpolair Kombes Hero Hendrianto mengatakan, Nali dijadikan tersangka atas dugaan pembiaran melayarkan kapal yang tidak layak melaut. "Lalainya dia, karena berdasarkan bukti manifes yang sampai 100, fakta di lapangan, penumpangnya lebih dari seratus tetap diberangkatkan," kata Hero kepada wartawan, Selasa (3/12).